
BANYUMAS – Masyarakat sudah tidak lagi diizinkan menambang di Sungai Seranyu. Balai Besar Serayu Citanduy juga sudah mengeluarkan larangan penambangan di Sungai Serayu. Pasalnya, penambangan jenis tersebut, diindikasi dapat mengakibatkan degradasi sungai, yang membahayakan bangunan di sekitar sungai.
Menurut Dewan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Tengah, Eddy Wahono, degradasi dapat menyebabkan pendalaman sungai, yang mengakibatkan tekanan air semakin tinggi, yang akhirnya bangunan dapat semakin tergerus. Menurut Eddy Wahono, itu nantinya yang dapat membahayakan bangunan sungai, seperti jembatan, bronjong, dan pemukiman.
“Peraturan terkait konservasi sungai, telah tertuang dalam UU nomer 4 tahun 2009 dan Permenpu no 48. Bahwa penambangan pasir hanya boleh dilakukan dengan syarat tertentu, yakni apabila di daerah hulu, harus berjarak minimal 500 meter dari bangunan. Kemudian, untuk di hilir, berjarak paling sedikit 1.000 meter dari bangunan. Namun, keputusan terakhir di sepanjang sungai Serayu tidak lagi boleh ditambang pasirnya,” ungkap Eddy, beberapa waktu lalu, kepada Radar Banyumas.
Menurut informasi yang didapatkan, di sekitar jembatan Soeharto, Desa Kebasen, Kecamatan Rawalo, kemudian Desa Suro, dan Srowot masih terdapat penambangan pasir. Menurut Eddy, terkait adanya pelanggaran tersebut, tidak dapat hanya ditertibkan oleh satu suku kedinasan saja, tapi lintas dinas.
“Penambangan pasir tanpa memanuhi peraturan yang telah ada, jelas suatu pelanggaran. Namun, permasalahan tersebut tidak bisa diselesaikan hanya satu dinas saja. Tapi, dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, dan instansi terkait harus bergerak secara terpadu. Dinas ESDM, SDA-BM, Satpol PP, Balai Besar Serayu Citanduy, dan Kepolisian harus menyelesaikan permasalahan ini bersama
Sumber : Radar Banyumas
0 comments:
Post a Comment