
Namun sejumlah warga RT 03 RW 01 dan RT 05 RW 02 Desa Cikakak Kecamatan Wangon yang tersasar lokasi pendirian tapak menara dan lintasan jaringan SUTT Parungkamal-Tiparkidul mengharapkan ada pergeseran titik rencana pendirian tapak menara.
Sebab rencana lokasi pendirian tapak menara berada di depan rumah warga atau berjarak sekitar lima meter sehingga dinilai warga membahayakan.
Salah satu warga yang tersasar lokasi pendirian tapak menara, Pujianto mengatakan, rencana pendirian tapak menara berada di depan rumahnya atau berjarak lima meter, sehingga dinilai membahayakan. Untuk itu, dia mengharapkan ada pergeseran titik pembangunan tapak menara.
“Karena lokasi pendirian tapak menara berada di depan rumah saya atau hanya berjarak lima meter, kami berharap ada pergeseran titik tersebut. Karena saat pematokan saya juga tidak tahu atau tidak ada pemberitahuan sebelumnya,”kata Pujianto.
Warga yang tersasar sudah mengajukan proposal ke pihak terkait karena mengaku keberatan dengan lokasi pendirian tapak menara yang berada di dekat rumah. Padahal, sekitar 50 meter ke sebelah utara masih banyak tempat yang memang jauh dari rumah.
Petugas dari PLN UIP 7 Jawa Tengah, Suwardi mengatakan, sampai saat ini proses sosialisasi dan pembebasan lahan infrastruktur energi listrik terus berlangsung. Tanah yang menjadi tapak menara SUTT dan lintasan jaringan listrik mulai dibebaskan dan diberikan ganti rugi.
Suwardi meminta warga untuk tak khawatir jika menggunakan lahan yang ada di bawah tapak menara atau jaringan listrik yang ada. Yang penting dari warga mengetahui batasan jarak aman dari jaringan listrik tersebut.
Sumber : radar banyumas
0 comments:
Post a Comment